> >

Tidak Kapok, Residivis Jualan Satwa Langka Lagi

Cerita indonesia | 24 Desember 2017, 11:30 WIB

Diketahui ternyata tersangka NH sudah pernah ditangkap untuk kasus yang sama pada September 2016.

Pada penangkapan kali ini, polisi menyita barang bukti tujuh satwa yang dilindungi.

Satwa yang disita antara lain satu ekor burung rangkok, tiga ekor kuskus beruang, dan tiga ekor monyet yaki.

Tersangka NH terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Penulis : D-I-M

Sumber : Kompas TV


TERBARU