Pengungkapan Jual Beli Vaksin Covid-19 Ilegal di Medan, 4 Tersangka Ditahan!
Cerita indonesia | 21 Mei 2021, 23:34 WIBMEDAN, KOMPAS.TV – Pihak kepolisian Sumatera Utara menetapkan empat tersangka terkait kasus penjualan vaksin covid-19 secara ilegal di Medan, Sumatera Utara
Keempat tersangka diantaranya SW yang berperan sebagai pengumpul masyarakat yang ingin di vaksin, IW yang merupakan asn dokter di rutan Tanjung Gusta Medan, KS & SH yang merupakan asn dinas kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
SW berprofesi sebagai agen properti perumahan mengumpulkan masyarakat yang ingin divaksin dengan meminta imbalan sebesar Rp 250 ribu per orang.
Pelaksanaan vaksinasi ini sudah dilakukan sebanyak 15 kali sejak April 2021 lalu dan jumlah orang yang sudah divaksin sebanyak 1058 orang.
Kegiatan vaksinasi berlangsung di beberapa perumahan di kota Medan.
SW dibantu oleh asn Dinas Kesehatan Provinsi Sumut yaitu KS dan SH yang berperan sebagai pendistributor vaksin kepada dokter IW.
Umumnya, pendistribusian vaksin dari dinas kesehatan memerlukan surat.
Namun IW mendapatkan vaksin dari KS dan SH tanpa surat resmi.
Vaksin yang digunakan seharusnya diberikan kepada pegawai Tanjung Gusta dan penghuni lapas.
Uang yang berhasil dikumpulkan oleh keempat tersangka sebanyak Rp 271 Juta.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih akan menyelidiki kasus tersebut karena diduga ada pelaku utama yang menggerakkan keempat tersangka tersebut.
SW dijatuhi pasal 13 a & b RI 1999, tentang tindak pidana korupsi.
IW dan KS dijatuhi pasal 12 a & b, pasal 5 ayat 2, 11 UU RI 31 tahun 1999 tentang korupsi dan pasal 64 ayat 1 kuhp dan 55 kuhp tentang perbuatan berlanjut.
Sedangkan SH asn di Dinas Kesehatan Provinsi yang memberikan vaksin dikenakan pasal 372 & 374 KUHP dan kemungkinan akan dinaikkan status apabila cukup bukti pasal tindak pidana korupsi.
Video Editor: Vila Randita
Penulis : Theo-Reza
Sumber : Kompas TV