Penjelasan Kemenkumham ASN Rutan Klas I Medan Terlibat Jual Beli Vaksin Ilegal!
Cerita indonesia | 21 Mei 2021, 21:23 WIBMEDAN, KOMPAS.TV – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM wilayah Sumatera Utara benarkan oknum aparatur sipil negara yang ada di rumah tahanan klas 1 Medan terlibat praktik jual beli vaksin covid-19 secara ilegal.
Diketahui asn yang merupakan dokter berinisial IW ini merupakan dokter yang bertugas di rumah tahanan klas 1 A Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara dan bertugas sejak tahun 2019 lalu.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Anak Agung Krisna mengungkapkan aksi ilegal oknum dokter ASN tersebut merupakan kegiatan diluar kedinasan.
Praktik ini tanpa sepengetahuan kepala rutan dan kantor wilayah.
Agung juga mengungkapkan aksi jual beli vaksin covid-19 ini tidak dilakukan di dalam lingkungan rutan atau lembaga pemasyarakatan yang ada di Sumut.
Kemenkumham Sumut menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan kepada jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Pihaknya juga senantiasa mendukung dan terus bersinergi dengan Polda dalam upaya penegakan hukum.
"Kemenkumham Sumut pastinya menunggu proses hukum yang sedang berjalan untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum ASN Rutan Klas I Medan yang terlibat dalam penjualan vaksin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Video Editor: Vila Randita
Penulis : Theo-Reza
Sumber : Kompas TV