> >

Umar Patek, Tersangka Terorisme Bom Bali Mendapatkan Remisi

Cerita indonesia | 14 Mei 2021, 14:57 WIB

SIDOARJO, KOMPAS.TV - Sebanyak 1.371 narapidana lembaga permasyarakan kelas 1 Surabaya, kecamatan Porong, kabupaten Sidoarjo, mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 1442 H.

Sebanyak 8 orang di antaranya merupakan napi teroris, termasuk Umar Patek, tersangka teroris bom Bali, juga mendapatkan remisi.

Baca Juga: Kepala Rutan Salemba: 409 dari 1940 Narapidana Mendapat Remisi, 8 Orang Langsung Bebas

Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan berupa

a. 1350 narapidana mendapatkan remisi khusus 1

b. 21 narapidana mendapatkan remisi khusus 2

c. 8 narapidana terorisme juga mendapatkan remisi, bahkan ada yang dipastikan bebas karena remisi ini

Umar Patek, mendapatkan remisi sebanyak 1 bulan 15 hari. 

Jika ditotal, selama di lapas, Umar Patek sudah mendapatkan remisi sebanyak 15 bulan 15 hari atau 1 tahun 3 bulan 15 hari. 

Ia pribadi berharap agar dirinya dapat segera bebas dan bisa segera membantu pemerintah untuk menumpas dalang terorisme,

Ia juga ingin menumpas pemahaman radikal, khususnya di kalangan anak muda.

 

Video Editor: Vila R

Penulis : Angela-Winda

Sumber : Kompas TV


TERBARU