Simak! Begini Cara Lapor Masalah THR 2021 Lewat Posko THR atau Situs Bantuan Kemnaker
Sinau | 11 Mei 2021, 04:30 WIBKOMPAS.TV - THR Keagamaan adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Para pekerja/buruh yang memiliki permasalahan terkait pembayaran THR, dapat segera melaporkan dan mengadukan ke posko-posko THR terdekat yang dibentuk pemerintah di tingkat pusat maupun daerah.
Posko didirikan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.
Bagaimana mekanisme pelaporannya?
Untuk pengaduan secara offline di pusat, pekerja dapat langsung datang ke Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1 Jakarta Selatan.
Pelayanan tatap muka dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, dan menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19.
Jika pelapor belum memiliki keterangan bebas Covid-19, Kemenaker juga menyediakan fasilitas layanan tersebut.
Layanan posko THR 2021 berlaku sejak tanggal 20 April hingga 20 Mei. Posko THR secara offline dapat dikunjungi selama jam kerja, yaitu pada hari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Selain di pusat, posko THR 2021 juga dibuka di tingkat daerah untuk melayani pengaduan.
Beberapa posko pengaduan THR sudah tersedia di Provinsi Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Bengkulu, DI Yogyakarta, Kalimantan Tengah, DKI Jakarta, Lampung, Sumatera Utara, Jawa Timur, dan Jawa Barat.
Cara melapor secara online
Pengaduan secara online bisa dilakukan dengan mengakses situs www.bantuan.kemnaker.go.id.
Pelapor membuat akun dengan mengikuti alur pendaftaran, kemudian masuk dengan akun yang telah dibuat, lalu pilih menu konsultasi dan pengaduan THR.
Tahapan konsultasi dan pengaduan THR akan tercatat secara otomatis untuk kemudian diproses.
Selain itu, pengaduan juga bisa dilakukan dengan menghubungi call center di nomor 1500 630.(*)
Grafis: Joshua Victor
Penulis : Gempita-Surya
Sumber : Kompas TV