Satpol PP Kabupaten Bogor Minta Larangan Mudik Aglomerasi Dicabut
Cerita indonesia | 7 Mei 2021, 23:27 WIBBOGOR, KOMPAS.TV - Hari kedua pelarangan mudik arus lalu lintas di simpang Gadog menuju Puncak, Bogor nampak sepi. Petugas gabungan melakukan pemeriksaan kendaraan di penyekatan.
Petugas memeriksa sejumlah dokumen seperti surat rapid antigen yang berlaku 1x24 jam dan pemeriksaan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Apabila tidak dapat menunjukan petugas meminta warga untuk putar balik kendaraannya.
Sementara itu terkait adanya kebijakan di dalam wilayah aglomerasi, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Rido mengatakan kebijakan tersebut menyulitkan petugas yang ada di lapangan. Dirinya meminta agar kebijakan aglomerasi ini untuk dicabut.
Dikhawatirkan apabila mudik lokal tidak diperbolehkan, makan pascalebaran nanti mereka akan berbondong mengunjungi tempat wisata untuk berlibur.
Sebelumnya, diberikan izin perjalanan dalam skala wilayah kecil yang diberi istilah sebagai "mudik lokal", untuk 8 wilayah aglomerasi.
Namun, hal tersebut tidak mendapat persetujuan dari Satgas Penanganan Covid-19, sehingga mudik lokal dilarang.
Video editor: Febi
Baca Juga: Larangan Mudik Aglomerasi Diberlakukan, Aktivitas Transportasi Esensial Tidak Dilarang
Penulis : Laura-Elvina
Sumber : Kompas TV