> >

Ilustrasi Bahaya Mudik, yang Masih Nekat Wajib Nonton!

Sinau | 11 Mei 2021, 20:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik pada hari libur Idulfitri 1442 H. Larangan mudik berlaku sejak tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Kebijakan larangan mudik dibuat untuk menghindari penyebaran Covid-19 yang dikhawatirkan bisa terjadi jika ada ribuan orang yang memutuskan untuk mudik.

Untuk mencegah masyarakat melakukan mudik Lebaran, Polri menyiagakan sejumlah petugas di 381 titik penyekatan.

Adapun titik penyekatan tersebut tersebar mulai dari Sumatera hingga Pulau Bali.

Berikut daftarnya:

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan: 10 titik

Kepolisian Daerah Lampung: 9 titik

Kepolisian Daerah Banten: 16 titik

Kepolisian Daerah Metro Jaya: 14 titik

Kepolisian Daerah Jawa Barat: 158 titik

Kepolisian Daerah Jawa Tengah: 85 titik

Kepolisian Daerah Jawa Timur: 74 titik

Kepolisian Daerah DI Yogyakarta: 10 titik

Kepolisian Daerah Bali: 5 titik

Bagi mereka yang nekat untuk mudik, akan ada sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13.

Peraturan itu menyebutkan, pelanggaran larangan mudik akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Untuk transportasi darat, sanksi paling ringan adalah diminta memutar balik ke arah awal. Sedangkan jika ada pelanggarapn terhadap UULJR akan ada sanksi sesuai hal yang dilanggar.

Video editor: Agung

Graphic design: Ilyas

Baca Juga: Larangan Mudik Dongkrak Kenaikan Jumlah Pengiriman Barang di Kantor Pos

Penulis : Laura-Elvina

Sumber : Kompas TV


TERBARU