Terungkap! Suap Penyidik KPK Diduga untuk Hentikan Kasus Korupsi Tanjungbalai
Cerita indonesia | 23 April 2021, 15:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial.
Stepanus diduga menjanjikan penghentian kasus dugaan korupsi M Syahrial yang sedang diusut KPK.
Penyidik Stepanus langsung ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Wali Kota M Syahrial dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.
"Tersangka pertama adalah saudara SRP (Stepanus Robin Pattuju), tersangka kedua adalah MH (Maskur Husain), tersangka ketiga adalah MS (M.Syahrial)," kata Firli.
Firli mengatakan bahwa M Syahrial dan Stepanus dikenalkan oleh Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin. Ketiganya bertemu di rumah dinas Aziz di wilayah Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Aziz Syamsuddin) memperkenalkan SRP (Stepanus Robin Patujju) dengan MS (M Syahrial) karena diduga MS (M Syahrial) memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK," ucap Firli.
Video editor: Febi
Baca Juga: KPK Akan Dalami Peran Azis Syamsuddin Terkait Suap Penyidik KPK
Penulis : Laura-Elvina
Sumber : Kompas TV