Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap Rp 25,7 Miliar dalam Kasus Ekspor Benih Lobster
Cerita indonesia | 15 April 2021, 16:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo didakwa menerima suap sebesar Rp 25,7 miliar terkait izin ekspor benih lobster.
“Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah menerima hadiah atau janji,” sebut jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/4/2021).
Disebutkan dalam dakwaan bahwa suap itu diterima Edhy Prabwowo dari para eksportir benur melalui para stafnya bernama Amiril Mukminin, Safri, Ainul Faqih, Andreu Misanta Pribadi, dan Siswadhi Pranoto Loe.
Lewat anak buahnya, Edhy menerima suap sebesar 77 ribu dolar AS atau sekitar Rp 1,126 miliar dari pemilk PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito. Selain itu Edhy juga menerima uang dari Suharjito dan para eksportir lainnya sebanyak Rp 24,6 miliar.
“Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” papar jaksa.
Video editor: Lisa
Baca Juga: Didakwa Terima Suap Rp27,5 Miliar, Edhy Prabowo: Saya Tidak Bersalah
Penulis : Laura-Elvina
Sumber : Kompas TV