Kuasa Hukum Rizieq Sebut Kasus Swab RS UMMI Bermuatan Politis, Ini Alasannya
Cerita indonesia | 14 April 2021, 16:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Rizieq Shihab Sugito Atmo Prawiro mengatakan kasus swab RS UMMI yang menyeret nama Rizieq Shihab, bermuatan politis.
Hal ini disampaikannya menyusul persidangan yang digelar hari ini (14/4) yang menghadirkan Bima Arya sebagai saksi persidangan.
"Kami menduga ini perkara politis yang dipaksakan hingga Habib Rizieq sebagai pasien terpaksa harus dilaporkan," kata Sugito saat diwawancara wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4).
Baca Juga: Kuasa Hukum Rizieq Sebut Bima Arya Orang Pertama Publikasi Keberadaan Rizieq
Pernyataan tersebut merujuk kepada keterangan Wali Kota Bogor Bima Arya, yang dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi pada Rabu (14/4).
Menurut Sugito, Bima Arya melalui Satpol PP melaporkan RS Ummi, bukan Rizieq Shihab. Namun, menurutnya kasus tersebut justru menjeret Rizieq Shihab.
“Kami mempermasalahkan siapa yang melaporkan dan apa kepentingannya melaporkan. Dari yang disampaikan oleh pihak Bima Arya, bahwa Bim Arya dalam hal ini Kepala Satpol PP, Bima Arya melaporkannya Rumah Sakit Ummi, bukan Habib Rizieq”, pungkasnya.
Sugito menambahkan, Wali Kota Bogor Bima Arya adalah orang yang pertama kali menyampaikan ke publik terkait keberadaan Rizieq Shihab di RS Ummi.
“Yang kami Perlihatkan dalam persidangan yang pertama kali menyampaikan itu adalah Bima Arya. Keramaian itu muncul bukan karena dari pihak Habib Rizieq Habib Rizieq.
Sebelumnya, hari ini (14/4) Bima Arya didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke ruang persidangan Rizieq Shihab sebagai saksi, terkait kasus tes usap di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Penulis : Abdur-Rahim
Sumber : Kompas TV