TOP3NEWS: Instruksi Jokowi Untuk Banjir Adonara, Vonis Djoko Tjandra, 4 ABK Korban Sandra Abu Sayyaf
Top 3 news | 5 April 2021, 21:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Berita pertama, Presiden Joko Widodo memerintahkan jajarannya mengambil langkah cepat terkait banjir bandang dan longsor di NTT dan NTB. Bencana tersebut mengakibatkan jiwa dan kerugian harta benda. Presiden tegaskan bantuan kesehatan, ketersediaan logistik, dan kebutuhan dasar bagi pengungsi segera teralokasi. Instruksi ini dikhususkan kepada Kepala BNPB Doni Monardo, tim SAR hingga Kapolri.
Berita kedua, vonis untuk Djoko Tjandra lebih berat 6 bulan dari tuntutan jaksa. Djoko tjandra terbukti memberi suap ke pejabat hukum. Di antaranya mantan Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, dan Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, serta Pinangki Sirna Malasari. Djoko Tjandra dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Berita ketiga, Para anak buah kapal yang telah satu tahun lebih menjadi sandera kelompok Abu Sayyaf di Filipina, akhirnya bisa kembali bertemu dengan keluarga. Tiga anak buah kapal berhasil ditolong oleh pasukan gabungan, setelah kapal milik Abu Sayyaf yang akan memindahkan mereka ke sebuah pulau terbalik. Sementara satu abk lainnya berhasil diselamatkan pasukan gabungan beberapa hari setelahnya.
Video Editor: Faqih
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV