> >

Soal Gubernur Papua, Pengamat: Deportasi adalah Pengusiran

Cerita indonesia | 3 April 2021, 15:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana menyayangkan sikap Gubernur Papua yang masuk secara ilegal ke Papua Nugini. 

Menurut Hikmahanto, Gubernur Papua Lukas Enembe seharusnya memahami aturan jika ingin ke luar negeri.

"Seharusnya Gubernur Papua tahu bahwa beliau dalam kapasitas sebagai seorang Gubernur. Meskipun untuk kepentingan pribadi, ada prosedur yang harus diikuti, salah satunya kalau ke luar negeri harus mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Yang kedua prosedur untuk masuk ke negara lain pun harus beliau ikuti," ujar Hikmahanto, Sabtu (3/4/2021).

Hikmahanto pun menanggapi langkah yang diambil oleh imigrasih Papua Nugini yang mendeportasi Gubernur Papua Lukas Enembe. Menurutnya seseorang yang dideportasi dari negara lain tidak lain sama dengan diusir.

"Tentu merupakan suatu hal yang kurang baik di mana seorang Gubernur Papua harus mengalami deportasi. Karena deportasi itu maksudnya adalah pengusiran oleh suatu negara terhadap orang warga negara dari negara lain, yang masuknya tidak secara proper," lanjut Hikmahanto.

Ia pun mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Gubernur Papua terkait kepergiannya ke Papua Nugini melalui jalur ilegal.

Video editor: Noval

Baca Juga: Masuk Papua Nugini Lewat Jalur "Tikus", Gubernur Papua Lukas Enembe Dideportasi

Penulis : Laura-Elvina

Sumber : Kompas TV


TERBARU