Penjelasan Polri Fakta-Fakta Tewasnya Satu Polisi Terlapor Penembak Anggota FPI
Cerita indonesia | 27 Maret 2021, 14:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Polri menjelaskan terkait fakta-fakta terkait kabar kematian salah satu polisi yang terlapor melakukan penembakan terhadap anggota Laskar FPI.
Hal ini disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (26/3)
Rusdi menjelaskan Polisi berinisial EPZ terlibat kecelakaan tunggal motor yang terjadi pada 3 januari 2021 dan dinyatakan meninggal pada 4 Januari 2021.
"Dan untuk diinformasikan satu terlapor atas nama EPZ itu telah meninggal dunia dikarenakan kasus kecelakaan tunggal motor Scoopy, yaitu terjadi pada 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB,"ujar Rusdi.
"TKP kecelakaan tunggal tersebut di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangsel. Kemudian pada tanggal 4 Januari 2021, sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," lanjutnya.
Telah dinyatakan meninggal 2 bulan lalu, Polri menjelaskan proses penyidikan masih berjalan. Rusdi yakin Bareskrim Polri bakal menyelesaikan kasus penembakan empat anggota laskar FPI secara Professional.
Tentunya proses penyidikan masih berjalan dan penyidik Bareskrim Polri akan tuntaskan LP0132 secara profesional, transparan, dan akuntabel," ujarnya.
"Proses penyidikan tetap berjalan walaupun telah meninggal dunia. Untuk menjaga akuntabilitas penyidiknya itu sendiri, terlapor tetap tiga," lanjut Rusdi.
Satu terlapor yang tewas akan dihentikan karena sudah meninggal dunia.
“dalam proses akhir akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku sesuai 109 KUHAP, bahwa penyidikan dapat dihentikan karena beberapa hal. Antara lain tersangka meninggal dunia dan tindak pidana kedaluwarsa,"ujar Rusdi.
Video Editor: Rengga
Penulis : Theo-Reza
Sumber : Kompas TV