105 Akun Medsos Diberi Peringatan oleh Virtual Police
Cerita indonesia | 25 Maret 2021, 14:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Virtual police atau polisi virtual telah mengirimkan peringatan terhadap 105 akun media sosial. Peringatan dikirimkan terhadap akun-akun yang mengunggah konten mengandung unsur suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).
"Periode 23 Februari hingga 19 Maret 2021, ada 189 aduan yang masuk. Sebanyak 105 konten dinyatakan lolos verifikasi atau diduga mengandung ujaran kebencian," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Lalu bagaimana cara kerja virtual police?
Dilansir dari Kompas.com (24/3/2021) Adapun kerja virtual police yaitu memantau aktivitas di media sosial dan akan melaporkan ke atasan jika menemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selanjutnya, unggahan konten yang diserahkan oleh petugas akan dimintakan pendapat ke para ahli, seperti ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE.
Jika ada potensi tindak pidana, unggahan konten itu akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk.
Setelah pejabat setuju, virtual police akan mengirimkan peringatan kepada pemilik akun.
Video Grafis: Agus Ilyas
Penulis : Sadryna-Evanalia
Sumber : Kompas TV