Polri Naikkan Status Penyelidikan 3 Anggota Polisi Yang Terlibat Unlawful Killing Jadi Penyidikan
Cerita indonesia | 10 Maret 2021, 19:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi akan menaikkan status penyelidikan tiga anggota Polda Metro Jaya yang terlibat dalam dugaan kasus unlawful killing terhadap empat anggota laskar FPI yang meninggal, menjadi penyidikan.
Hal ini disampaikan Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi hartono dalam keterangan pers.
Rusdi menyebut, gelar perkara terhadap proses penyelidikan telah dilakukan.
“Dan hasil dari pada gelar perkara hari ini, status dinaikkan menjadi penyidikan, dengan yang disangkakan terhadap 3 anggota Polri”, ungkap Rusdi saat memberikan keterangan pers (10/3).
Rusdi memastikan bahwa Polri akan menyelesaikan perkara kasus tewasnya anggota laskar FPI tersebut.
“Tentunya Polri akan menyelesaikan perkara ini. Ini sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM. Tentunya akan menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan dan akuntabel”, paparnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkotika dengan Teknik Menyamar Sebagai Pecandu
Setelah proses penyidikan dilaksanakan, nanti Polisi akan menentukan siapa yang menjadi tersangka kasus unlawful killing tersebut.
“Sekarang proses penyidikan dulu, dalam proses penyidikan nanti kan menentukan siapa tersangkanya. Proses penyidikan ini, akan diketahui betul-betul secara terang benderang telah terjadi tindak pidana, dan tentunya akan ada proses penentuan tersangka”, tambahnya.
Penulis : Abdur-Rahim
Sumber : Kompas TV