6 Laskar FPI Tewas, Mahfud MD: Itu Bukan Pelanggaran HAM Berat, Ini Indikatornya!
Cerita indonesia | 9 Maret 2021, 15:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan kasus tewasnya enam orang laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 bukan termasuk kasus pelanggaran HAM berat, meskipun ada pihak yang meyakini demikian.
“Temuan Komnas HAM, yang terjadi di Tol Cikampek KM 50 itu adalah pelanggaran HAM biasa”, ungkap Mahfud saat konferensi pers yang disiarkan langsung melalui akun Youtube Sekretariat Presiden (9/3).
Baca Juga: Menjawab Tertawaan Publik Soal 6 Laskar FPI Yang Tewas Jadi Tersangka, Ini Kata Mahfud!
Ia menegaskan, sebuah kasus bisa dikatakan pelanggaran HAM berat apabila memenuhi tiga syarat, yakni terstruktur, sistematif dan masif.
“Harus targetnya bunuh enam orang, yang melakukan ini, taktiknya begini, alatnya ini, kalau terjadi ini, larinya ke sini, Itu terstruktur. Sistematis juga jelas tahap-tahapnya perintah pengerjaan itu. Itu pelanggaran HAM berat. Masif, menimbulkan korban yang meluas,” ungkap Mahfud dalam video tersebut.
Sebelumnya, sebagian pihak meyakini bahwa kasus tersebut tergolong dalam pelanggaran HAM berat.
Oleh karena itu, Menko Polhukam meminta agar pihak yang tak terima, dapat memberikan bukti yang dimaksud.
Penulis : Abdur-Rahim
Sumber : Kompas TV