> >

[FULL] Mahfud Beberkan Alasan Pemerintah Tak Bisa Ikut Campur KLB Partai Demokrat di Deli Serdang

Cerita indonesia | 6 Maret 2021, 23:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD angkat bicara terkait polemik Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara. 

Menurutnya, pemerintah tidak memiliki wewenang untuk melakukan intervensi dalam acara tersebut.

Mahfud menjelaskan, hingga saat ini pemerintah menganggap belum ada kasus terkait KLB Partai Demokrat.

Menurutnya, apabila pemerintah menghalangi pertemuan tersebut, akan berlawanan dengan undang-undang.

“Kalau menghalangi, berarti melanggar ketentuan Pasal 9 UU no 9 tahun 1998 tentang kebebasan menyatakan pendapat. Di situ dikatakan bahwa boleh orang berkumpul ngadakan rapat umum, asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu. Syaratnya apa? Syaratnya itu bukan di istana negara, bukan di tempat ibadah, bukan di sekolah, bukan di rumah sakit, bukan di arena objek vital, kalau begitu silahkan adakan pertemuan”, papar Mahfud.

Baca Juga: [FULL] Pidato Perdana Moeldoko Usai Terpilih Jadi Ketum Demokrat Versi KLB Deli Serdang

Menurutnya, saat ini pimpinan Partai Demokrat yang sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono.

“Pengurusnya yang resmi itu di kantor pemerintah itu adalah AHY, Putra Susilo Bambang Yudhoyono. Kalau terjadi perkembangan baru nanti misalnya dari KLB, misalnya dari kelompok yang menyatakan KLB di Deli Serdang itu melapor ini hasilnya, baru pemerintah menilai, apakah ini sah atau tidak, sesuai UU apa tidak, sesuai AD/ART apa tidak, penyelenggaranya siapa, baru kita nilai nanti. Nanti pemerintah akan memutuskan, ini sah, ini tidak sah dan seterusnya. Pemerintah akan berpedoman pada aturan-aturan itu”, tambahnya.

Sebelumnya, KLB Partai Demokrat yang diadakan di Deli Serdang (5/3), telah menunjuk Kepala Staf Presiden Meoldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Hal tersebut mendapatkan perlawanan dari kubu putra Mantan Presiden SBY, Agus Harimurti Yudhoyono.

Penulis : Abdur-Rahim

Sumber : Kompas TV


TERBARU