> >

Alasan Presiden Jokowi Cabut Perpres Izin Investasi Miras

Cerita indonesia | 2 Maret 2021, 14:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sebelumnya pada 2 Februari 2021, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (perpres) izin investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol.

Perpres itu tertuang dalam Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Namun setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, akhirnya Presiden Jokowi membuat keputusan. 

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain. Dan juga masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres pembukaan investasi baru dalamindustri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut.” Ungkap Jokowi dalam rilis video yang diunggah melalui Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (02/03/2021). 
Sebelumnya terkait izin investasi miras ini menuai kecaman banyak pihak. 
Meski ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh investor yang hendak menempatkan modalnya di sektor miras.

Pertama, penanaman modal baru dapat dilakukan di 4 Provinsi yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.

Kemudian terkait penanaman modal di luar provinsi tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Video Editor: Faqih Fisabililla
 

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV


TERBARU