> >

Syarat, Ketentuan dan Cara Ganti Foto KTP Elektronik

Tahu gak sih lo? | 16 Februari 2021, 18:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ternyata foto di KTP Elektronik bisa diganti loh. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri.

"Halo, teman-teman semuanya! Ada yang bertanya pada saya, boleh nggak KTP-el fotonya diganti? Pada prinsipnya foto dalam KTP-el boleh diganti bila terpenuhi syarat-syaratnya," ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh melalui akun TikTok-nya (15/2/2021).

Adapun syarat dan ketentuan untuk mengganti foto dalam KTP Elektronik adalah:

  • Foto KTP-elektronik boleh diganti jika pemilik identitas yang dulu tidak berjilbab sekarang sudah berjilbab
  • Foto boleh diganti sekalian mengganti KTP-el yang rusak atau terkelupas atau fotonya sudah buram.

"Anda boleh sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil (setempat)," ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.

Adapun berkas yang harus dibawa saat akan mengganti foto KTP elektronik hanya dua berkas.

"Syaratnya mudah. Cukup membawa KTP-el yang lama dan membawa fotokopi kartu keluarga. Tidak perlu pengantar RT/RW lagi," ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.

Video Editor: Novaltri Sarelpa
Video Grafis: Agus Ilyas

Penulis : Sadryna-Evanalia

Sumber : Kompas TV


TERBARU