Divonis 10 Tahun Penjara, Mobil BMW Jaksa Pinangki Dirampas Negara
Cerita indonesia | 8 Februari 2021, 21:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Jaksa Pinangki dijatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan, dalam kasus pengurusan Fatwa MA yang terkait perkara korupsi Djoko Tjandra.
Selain divonis hukuman dan denda, aset Jaksa Pinangki juga disita. Salah satunya adalah mobil mewah BMW X5 warna biru milik Jaksa Pinangki dirampas negara.
Mobil itu dinilai bagian dari pencucian uang yang dibeli menggunakan suap dari Djoko Tjandra.
"Barang bukti nomor 29.1 berupa 1 unit mobil BMW X5 warna biru tua dengan nopol F 214 milik Pinangki Sirna Malasari beserta kunci warna hitam dengan lambang BMW. Barang bukti nomor 30 berupa 1 buah asli BPKB nomor P-08220903 pemilik Pinangki Sirna Malasari, tipe BMW X5 warna biru tua dengan nomor rangka MHHCR6605LK967303 dengan nomor mesin 18065803. Nomor 31 berupa STNK untuk kendaraan BWM nomor polisi F 214 atas nama Pinangki Sirna Malasari tahun pembuatan 2020, dirampas untuk negara," kata Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2).
Baca Juga: Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Terima Suap dari Djoko Tjandra
Penulis : Laura-Elvina
Sumber : Kompas TV