Ditetapkan Tersangka Rasialisme, Ambroncius Nababan Terancam Pidana Lebih dari 5 Tahun
Cerita indonesia | 26 Januari 2021, 22:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menjemput ketua relawan Pro Jokowi-Maruf Amin Ambroncius Nababan pada Selasa (26/1)
Ambroncius dibawa ke Bareskrim setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan rasialisme pada mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
Hal ini dijelaskan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
penyidik Siber Bareskrim Polri menjemput yang bersangkutan. Sekitar tadi jam 18.30, yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri,” ujar Argo Yuwono.
Ambroncius kini sedang dalam pemeriksaan oleh penyelidiki, penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah akan dilakukan penahanan kepada Ambroncius atau tidak.
“Nanti kita tunggu setelah nanti selesai diperiksa, nanti penyidik apa yang dilakukan. Karena ini masalah penahanan itu adalah kewenangan penyidik,” ujar Argo.
Ambroncius dijerat Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dan Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 156 KUHP dan terancam hukuman diatas 5 tahun penjara.
Penulis : Theo-Reza
Sumber : Kompas TV