Pernyataan Lengkap Imigrasi Bali Deportasi Kristen Gray
Cerita indonesia | 19 Januari 2021, 23:15 WIBBALI, KOMPAS.TV - Pihak imigrasi Bali langsung melakukan pemeriksaan terhadap Kristen Gray, WNA yang mengajak WNA lainnya datang ke Bali di tengah pandemi Corona.
Pihak Imigrasi Bali memutuskan mendeportasi dan melarang Kristen Gray kembali ke Indonesia selama 6 bulan. Pendeportasian akan dilakukan secepatnya dan menunggu ketersediaan tiket langsung penerbangan menuju Amerika.
Kepala Kanwilkumham Bali menyebut Kristen Gray dianggap melanggar aturan keimigrasian yakni diduga telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat dan diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata bali.
"Tindak lanjut, WN Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray dikenakan tindak pidana keimigrasian berupa pendeportasian atau pengusiran sebagaimana tersebut Pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f UU 6/11 tentang Keimigrasian," kata Kakanwil Kemenkum HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam jumpa pers di Denpasar, Selasa (19/1/2021).
Kristen Antoinette Gray seorang warga negara Amerika beberapa waktu menghebohkan dunia maya setelah ia menceritakan kisahnya pindah ke Bali pada masa pandemi Covid-19.
Ia memilih pindah ke Bali dengan alasan biaya hidup di bali yang murah, nyaman dan ramah bagi LGBTQ.
Ia juga menawarkan warga negara asing lainnya untuk pindah ke bali dan membantu merekomendasikan melalui agen perjalanan yang ia gunakan ke Bali dengan berbagai tarif melalui ebook dengan harga 30 dollar dan biaya konsultasi seharga 50 dollar selama 45 menit.
Kristen Gray masuk ke Indonesia bersama seorang rekannya yang bernama Sandra pada 21 Januari 2020 melalui Bandara Internasional I Gustingurah Rai dengan menggunakan visa kunjungan.
Ia juga sempat melakukan perpanjangan izin tinggal pada kantor imigrasi kelas I TPI Denpasar pada tanggal 22 Desember 2020 yang berlaku sampai dengan 24 Januari 2021.
Penulis : Sadryna-Evanalia
Sumber : Kompas TV