> >

Tidak Ditahan, Tersangka Michael Yukinobu Kena Wajib Lapor

Cerita indonesia | 5 Januari 2021, 16:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan usai tersangka video syur Michael Yukinobu diperiksa kemarin, Senin (04/01/2021), yang bersangkutan dikenakan wajib lapor.

“Sementara dikenakan wajib lapor,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (5/1/2021).

Bukan tanpa alasan, penetapan wajib lapor ini karena penyidik belum memeriksa Gisel sebagai tersangka.

Baca Juga: Minta Maaf Soal Video Syur, MYD: Ini Mungkin Hukuman Dari Tuhan

“Kemrin sore sejak pukul 10.30 pagi MYD memenuhi panggilan di krimsus Polda Metro Jaya, sampai pukul 22:00 selesai pemeriksaan, yang bersangkutan dipulangkan, kita buat wajib lapor, penyidik masih menunggu nanti hasil pemeriksaan dari hasil GA.”jelas Yusri pada media.

Gisel baru akan dipanggil lagi Jumat pekan ini setelah permohonan penundaan pemeriksaannya disetujui penyidik.

Gisel meminta pemeriksaan ditunda hingga Jumat 8 Januari 2021.

Kabar tersebut diterima polisi lewat pengacara Gisella Anastasia, karena alasan menjemput anaknya.

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV


TERBARU