FPI Ganti Nama, Ahli Hukum : "Diperkenankan Saja, Asalkan....."
Cerita indonesia | 5 Januari 2021, 00:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pakar hukum Universitas Indonesia, Prof. Indriyanto Seno Adji menilai, perubahan nama organisasi FPI tidak menyalahi aturan hukum. Menurutnya, hal tersebut wajar untuk dilakukan.
“Perubahan nama maupun format dari organisasi masyarakat manapun termasuk FPI itu diperkenankan saja asalkan ada persyaratan-persyaratan yang imperatif yang harus diikuti oleh semua organisasi masyarakat”, ungkap Indriyanto melalui video yang dikirimkan kepada Kompas TV melalui whatsapp (4/1).
Baca Juga: Jenderal Idham Azis Jawab Keberatan Pers Soal Maklumat Kapolri yang Melarang Konten FPI
Meski demikian, ia menyebut negara dapat saja menolak, apabila sebuah organisasi masyarakat tersebut tidak memenuhi aturan hukum yang berlaku.
“Negara mempunyai kewenangan penuh untuk menolak bahkan melakukan pelarangan terhadap ormas-ormas yang nama dan formatnya baru yang tidak memenuhi persyaratan, yang bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang ormas”, tambahnya.
Sebelumnya, setelah Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan pemerintah, para kader FPI mengganti dan mengumumkan pergantian nama.
Mereka mengubah Front Pembela Islam diganti menjadi Front Persatuan Islam.
Penulis : Abdur-Rahim
Sumber : Kompas TV