Polisi Bubarkan Kegiatan Komunitas Motor di Rest Area 72 Lembang, Jawa Barat
Cerita indonesia | 3 Januari 2021, 17:26 WIBLEMBANG, KOMPAS.TV - Personel gabungan dari Kepolisian Sektor (Polsek) Lembang dan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Satlantas Polres) Cimahi membubarkan kegiatan komunitas motor di rest area 72, Lembang, Jawa Barat, Minggu (3/1/21) siang.
Baca Juga: Kerumunan Warga yang Hendak Rayakan Tahun Baru di Ambon Dibubarkan, TNI-Polri Ingatkan Pakai Masker
Ada sekitar 200 motor yang berkumpul di rest area 72 Lembang. Komunitas motor ini berencana untuk melakukan touring bersama-sama.
Pembubaran dilakukan personel Kepolisian karena kerumunan motor menyebabkan kemacetan dan melanggar protokol kesehatan Covid-19 serta Maklumat Kapolri.
Baca Juga: Anggota TNI Dikeroyok Pengendara Sepeda Motor di Sumedang, Jawa Barat
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Cimahi AKP Susanti Samaniah mengatakan bahwa pihaknya juga mengimbau anggota komunitas motor untuk tidak berkerumun dan segera melanjutkan perjalanan.
"Ada kerumunan kendaraan roda dua yang akan touring. Kami sudah memberikan himbauan untuk tidak berkerumun dan melanjutkan perjalanan," ujar Susanti.
Penulis : aryo-bimo
Sumber : Kompas TV