> >

TOP3NEWS: Isi Maklumat Polri Soal FPI, Pelaku Parodi Indonesia Raya Ditangkap, Pesan Presiden Jokowi

Top 3 news | 1 Januari 2021, 20:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Berikut ini 3 berita utama yang terangkum dalam Top3news KompasTV. Di antaranya terkait Maklumat Polri yang dikeluarkan setelah SKB 30 Desember 2020, polisi menangkap pelaku parodi Indonesia Raya di Jawa Barat, kemudian Presiden Jokowi menyampaikan pesan optimis dalam menyongsong tahun 2021. 

1.    Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat Kapolri, Jumat (01/01/2021). Maklumat berisi pelarangan penggunaan simbol Front Pembela Islam atau FPI. 
Adapun Maklumat Kapolri diteken Idham Azis pada Jumat (1/1/2021). Maklumat ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam. Masyarakat diminta tidak terlibat kegiatan FPI dan menggunakan simbol FPI. Satpol PP dengan dibantu TNI-Polri melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang atribut FPI. 

2.    Sempat viral, pelaku pembuat parodi lagu Indonesia Raya ternyata anak di bawah umur, dan masih berstatus pelajar. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri bersama Polda Metro Jaya dan Polda Jabar menangkap pelaku berinisial MDF, di sebuah kontrakan di Jawa Barat, Kamis (31/12/2020). Kasus ini terungkap berkat kerja sama antara Bareskrim Polri dan Polis Diraja Malaysia (PDRM). Polisi kemudian mengamankan seorang laki-laki berinisial MDF dan sejumlah barang bukti seperti telepon genggam dan komputer rakitan. MDF terancam melanggar UU ITE.

3.    Penuh tantangan dan ketidakpastian, Presiden Jokowi sampaikan pesan optimis di tahun baru. Presiden targetkan akan menggelar vaksinasi massal Covid-19 di tahun ini. Ia mengatakan Indonesia telah mengamankan pasokan vaksin dari Sinovac, Novavax, AstraZeneca, dan BioNTech-Pfizer. Jokowi mengatakan tahun 2021 juga akan diisi dengan pembangunan infrastruktur dan sumber daya manusia seperti yang telah dicanangkan pemerintah. Pemerintah juga akan melanjutkan program perlindungan sosial berupa program kartu sembako, Program Keluarga Harapan, bantuan sosial tunai, Kartu Prakerja, Dana Desa, dan diskon listrik untuk masyarakat yang membutuhkan.
 

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV


TERBARU