Pernyataan Lengkap Ketum FPI Usai Diperiksa 24 Jam, Tak Ditahan
Cerita indonesia | 15 Desember 2020, 14:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis dan Panglima Laskar FPI Maman Suryadi tak ditahan setelah diperiksa polisi selama 24 jam terkait dengan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di kerumunan massa Petamburan, Jakarta Pusat.
Keduanya keluar dari Polda Metro Jaya pada Selasa, 15 Desember 2020 pukul 11.30 WIB.
Menurut Ahmad Sobri ia dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik mengenai kasus kerumunan massa di Petamburan.
Baca Juga: Komnas HAM Sudah Lakukan Rekonstruksi Lebih Dulu Bentrok Polisi-FPI, Begini Hasilnya
Ia juga mengatakan keberatan menjadi saksi untuk Habib Rizieq Shihab. Alasannya karena ingin fokus pada perkara yang dihadapinya.
Baca Juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Insiden Penembakan, Kuasa Hukum FPI: Hal Ini Tidak Akan Bisa Independen
"Pemeriksaan saya berkeberatan, saya berkeberatan untuk diperiksa sebagai saksi. Karena saya fokus dulu dengan urusan tersangka saya," ujar Sobri.
Baca Juga: Pemeriksaan Dua Petinggi FPI Soal Kerumunan Petamburan Belum Usai
Penulis : Sadryna-Evanalia
Sumber : Kompas TV