Kapolda Metro Jaya Tegaskan Segera Tangkap Rizieq Shihab
Cerita indonesia | 10 Desember 2020, 21:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan lima panitia acara yang berlangsung di Petamburan, Tanah Abang, telah ditetapkan jadi tersangka.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran akan segera menangkap para tersangka.
"Terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Baca Juga: Rizieq Sah Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
Fadil mengatakan itu setelah Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengumumkan status dari Pimpinan FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka bersama 5 orang lainnya.
Kasus yang menjerat Rizieq ini terkait kerumunan simpatisan Rizieq saat acara pernikahan putrinya Sabtu 14 November lalu.
Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Rizieq Shihab Dicekal Selama 20 Hari
Rizieq pun terancam pidana penjara selama 6 tahun.
Rizieq dikenakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 160 dan Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam Pasal 160 KUHP diketahui ancaman pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada tersangka adalah enam tahun penjara.
Sedangkan Pasal 216 KUHP diketahui ancaman pidana penjara maksimal bagi tersangka adalah empat bulan dua minggu.
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV