Ini Motif Pelaku Mutilasi di Bekasi: Sakit Hati
Cerita indonesia | 10 Desember 2020, 20:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pastikan pihaknya untuk memberikan treatment kepada pelaku mutilasi yang masih berumur 17 tahun ini.
Yusri juga beberkan motif utama pelaku pembunuhan disertai mutilasi karena alasan sakit hati.
Pelaku sakit hati karena sudah berulang kali dilakukan tindakan asusila oleh korban sejak juli 2020.
"Awalnya pelaku dibayar oleh korban sekitar Rp 100 ribu sekali melayani nafsunya. Namun hanya sekitar 4 kali, lalu seterusnya pelaku diancam kekerasan secara verbal untuk mau melayani nafsu korban," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
"Modus pelaku sakit hati terhadap korban melakukan mutilasi, sejak asusila ke -4 atau 5 perbuatan asusila korban terhadap pelaku," terang Yusri.
Pelaku akan dikenai pasal 340 KUHP Jo pasal 56 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 365 ayat 2 ke-4 KUHP atau pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
Baca Juga: Pelaku Mutilasi Bekasi Berhasil Ditangkap, Ternyata Masih 17 Tahun!
Penulis : Theo-Reza
Sumber : Kompas TV