Ustaz Maheer Terancam Penjara 6 Tahun, Karena Unggahan Ini
Cerita indonesia | 4 Desember 2020, 12:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menjelaskan rinci alasan Soni Eranata terancam UU ITE.
"Karena di sini dipastikan postingannya “Iya tambah cantik pake jilbab kayak kyainya Banser ini ya’,” ucap Awi membacakan unggahan Maaher di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).
Atas unggahan tersebut Soni Eranata atau yang dikenal sebagai Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap.
Maheer dinilai telah menghina, karena kicauannya di Twitter soal tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Habib Luthfi bin Yahya.
Dalam pernyataannya Awi menjelaskan kata kunci dalam kasus tersebut terletak pada kata cantik dan jilbab dalam unggahan Maaher.
Kedua kata itu digunakan untuk perempuan.
Sementara, Habib Luthfi bin Yahya adalah laki-laki.
Maaher ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA, setelah dilaporkan oleh pihak Banser NU ke Bareskrim atas cuitan tersebut.
Penyidik menyita empat buah telepon genggam dan sebuah kartu identitas atas nama Soni Eranata.
Maheer diduga melanggar Pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV