Alasan KPK Bebaskan Istri Menteri KKP Edhy Prabowo
Cerita indonesia | 26 November 2020, 13:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – KPK membebaskan istri Menteri KKP Edhy Prabowo, IIS Rosita Dewi pada Kamis, 26 November 2020 dini hari.
KPK mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, tak ditemukan keterlibatan Iis dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dari perizinan ekspor benih lobster yang melibatkan Menteri KKP Edhy Prabowo.
"Dalam gelar perkara itu disimpulkan bahwa sejauh ini baru yang tujuh orang yang kami sebutkan tadi yang memenuhi pembuktian. Minimal pembuktian dua alat bukti. Sejauh ini baru yang tujuh orang itu saja," kata Nawawi dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (25/11) malam.
Baca Juga: Kronologi Edhy Prabowo Terjerat Kasus Suap Ekspor Benih Lobster Hingga Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, Iis ikut ditangkap KPK di Bandara Soekarno Hatta sepulangnya dari Amerika Serikat mendampingi suaminya Edhy Prabowo untuk kunjungan kerja.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu, 25 November 2020.
Ia diduga menerima uang senilai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dollar AS terkait izin eskpor lobster.
Penulis : Sadryna-Evanalia
Sumber : Kompas TV