Hakim Menolak Gugatan Praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte
Cerita indonesia | 6 Oktober 2020, 21:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruhnya gugatan praperadilan tersangka kasus suap red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, pada keterangan pers resmi di gedung Mabes Polri, Selasa (6/10/20).
Baca Juga: Gugatan Praperadilan Irjen Napoleon Ditolak, Hakim Nilai Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur
Karopenmas melanjutkan, dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, maka artinya proses penyidikan terhadap tersangka jenderal kepolisian tersebut akan dilanjutkan.
Sidang gugatan praperadilan dimulai pada Selasa (6/10/20) pukul 11:00 WIB dan dihadiri oleh kuasa hukum pemohon.
Sebagai pihak pemohon, Irjen Pol Napoleon Bonaparte meminta agar dibebaskan dari sangkaan atas kasus suap pencabutan red notice terpidana Djoko Tjandra.
Pihak kepolisian telah menetapkan 3 tersangka lainnya yaitu Djoko Tjandra, Tommy Sumardi dan mantan Kepala Biro Koordinasi Pengawasan PPNS Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Penulis : aryo-bimo
Sumber : Kompas TV