> >

Penusuk Syekh Ali Jaber Terancam Maksimal 10 Tahun Penjara

Cerita indonesia | 14 September 2020, 19:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ulama sekaligus pendakwah Syekh Ali Jaber ditusuk oleh tersangka berinisial AA.

Penusukan terjadi saat Syekh Ali Jaber mengisi kajian saat wisuda Tahfidz Alquran di Masjid Falahudin di Jalan Tamin, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Minggu (13/9/2020) sore.

Polri menyampaikan kasus ini ditangani Polresta Bandar Lampung.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menyampaikan tim medis dari Polri diterjunkan ke Bandar Lampung untuk membantu Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung mengusut kasus ini.

"Salah satu keseriusan Mabes Polri, mengirimkan dokter, psikiater dari Pusdokkes Mabes Polri untuk mem-back up Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung," kata Awi.

Dalam kasus ini, pelaku AA disangkakan 2 pasal.

“Tersangka AA sudah dilakukan penahanan sejak hari ini, sampai dengan 20 hari ke depan. Kemudian Yang bersangkutan terkait penganiayaan berat, dan membawa senjata tajam tanpa hak, sesuai Pasal 351 ayat 2 ancaman pidana penjara 5 tahun, dan pasal 2 ayat 1 uu darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.”ungkap Awi.

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV


TERBARU