Ganja Masuk Kategori Tanaman Obat, Ini Kata BNN
Cerita indonesia | 29 Agustus 2020, 16:40 WIBJAKARTA, KOMPASTV - Badan Narkotika Nasional meminta Menteri Pertanian tak langgar undang undang narkotika dalam mengeluarkan peraturan.
Hal ini berkaitan terbitnya Permentan yang memasukan Ganja dalam kategori tanaman obat.
Hal ini disampaikan Karo Humas BNN Brigjen Sulistyo Pudjo yang menyatakan undang-undang narkotika jelas melarang penggunaan tanaman ganja untuk keperluan rekreasional maupun pengobatan.
Selain ganja, Sulistyo juga menyoroti poin 66 dari Permentan tersebut yakni tanaman keratom.
Menurutnya, Keratom memiliki efek yang lebih berbahaya dari heroin dan telah dilarang di sejumlah negara.
Meskipun saat ini belum masuk dalam UU Narkotika, namun peraturan BPOM telah melarang penggunaan keratom dalam berbagai produk makanan dan minuman.
Sulistyo juga menyarankan Kementerian Pertanian untuk berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan kajian terkait hal ini agar tidak melanggar undang undang.
Penulis : Theo-Reza
Sumber : Kompas TV