Penjelasan Lengkap Satgas Covid-19 Soal Rencana Pembukaan Bioskop
Cerita indonesia | 27 Agustus 2020, 21:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah pusat lewat Jubir Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan dalam pembukaan bioskop akan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Syarat tersebut terdiri dari tiga bagian utama yaitu penempatan protokol, persiapan insfrastruktur, dan persiapan keadaaan.
Satgas menekankan bagi bioskop yang ingin buka harus melakukan beberapa protokol seperti:
- Hanya untuk pengunjung berusia dua belas sampai kurang dari enam puluh tahun
- Kapasitas maksimal lima puluh persen
- Pembelian tiket dilakukan secara daring
- Adanya jarak antrean
- Menutup tempat permainan di dalam bioskop
- Membedakan pintu masuk dan keluar
- Serta melakukan penyemprotan disinfektan di setiap fasilitas.
Selain itu untuk ruangan dalam bioskop sendiri harus memiliki ventilasi dan sistem tata udara yang baik.
Sistem itu meliputi:
- Melengkapi filtrasi
- Menambahkan pembersih udara portable
- Menjalankan sistem tata udara lebih lama baik sebelim dan setelah jam buka
- Ketika ditemukan ada orang yang positif di dalam bioskop, bioskop akan ditutup selama dua hari untuk dilakukan pembersihan.
Wiku menegaskan saat ini pemerintah DKI Jakarta sedang mengkaji kemungkinan untuk dibukanya kembali bioskop karena mempertimbangkan kontribusi ekonomi bioskop yang cukup tinggi.
Oleh karena itu, Tim Satgas Penanganan Covid-19 menyerahkan sepenuhnya keputusan pembukaan kembali bioskop kepada pemerintah daerah setelah melengkapi semua kajian tersebut.
Penulis : Sadryna-Evanalia
Sumber : Kompas TV