> >

Kendati Diincar Jaksa Agung ICC, Netanyahu Bertekad Lanjutkan Serangan Israel ke Gaza

Kompas dunia | 21 Mei 2024, 20:05 WIB
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berbicara dalam upacara bertajuk Hari Peringatan untuk Orang-Orang yang Gugur dalam Perang Israel dan Korban Terorisme di Yad LeBanim, Yerusalem, Minggu, 12 Mei 2024. (Sumber: Debbie Hill/Pool Photo via AP)

TEL AVIV, KOMPAS.TV - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berikrar melanjutkan serangan ke Jalur Gaza kendati terancam pengajuan surat perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Netanyahu menuduh langkah yang ditempuh Jaksa Agung ICC Karim Khan mengarah ke seluruh bangsa Israel dan menyebut pengadilan internasional itu "antisemitis."

Khan sendiri mengajukan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, dan tiga pemimpin Hamas pada Senin (20/5/2024) lalu. Pengajuan ini mesti disetujui oleh Majelis Pra-Peradilan ICC terlebih dulu sebelum diterbitkan secara resmi.

Baca Juga: Dulu AS Dukung Penuh Penangkapan Putin, Kini Sebut ICC Tak Punya Yurisdiksi saat Buru Netanyahu

"Tak peduli 'fitnah darah' yang dilakukan Pak Khan, Israel akan terus melanjutkan perang ini dengan kepatuhan penuh pada hukum internasional," kata Netanyahu dalam pernyataannya yang disiarkan pada Senin (20/5).

Netanyahu bahkan menyamakan Khan dengan hakim-hakim era Nazi Jerman yang terlibat dalam diskriminasi terhadap Yahudi. Netanyahu menegaskan, upaya jaksa ICC untuk menangkapnya akan gagal.

Karim Khan mengajukan penangkapan Netanyahu dan Gallant atas keterlibatan keduanya atas serangan Israel ke Gaza tujuh bulan belakangan.

Adapun tujuh jenis dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang melibatkan Netanyahu dan Gallant sebagai berikut:

  • Kelaparan yang disengaja terhadap warga sipil sebagai metode perang sebagai kejahatan perang
  • Secara sengaja menimbulkan penderitaan besar atau luka jasmani atau kesehatan yang serius
  • Secara sengaja membunuh sebagai kejahatan perang
  • Secara intensional mengarahkan serangan ke penduduk sipil sebagai kejahatan perang
  • Pemusnahan dan/atau pembunuhan, termasuk dalam konteks kematian akibat kelaparan, sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan
  • Persekusi sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan
  • Tindakan-tindakan tidak manusiawi lainnya sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan

Menurut data terkini Kementerian Kesehatan Palestina di Gaza, serangan Israel sejak 7 Oktober 2023 lalu telah membunuh setidaknya 35.562 jiwa, termasuk lebih dari 15.000 anak-anak.

Baca Juga: Biden Kecam Upaya ICC Tangkap Netanyahu: Apa yang Terjadi di Palestina Bukan Genosida

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU