Di Dallas, Seorang Pria Dihukum 37 Tahun Penjara atas Kejahatan Rasial dalam Penembakan di Toko
Kompas dunia | 4 April 2024, 07:03 WIBDALLAS, KOMPAS.TV - Seorang pria yang menembaki toko ban milik seorang Muslim di Dallas, Amerika Serikat pada tahun 2015 lalu kini dijatuhi hukuman 37 tahun penjara, pada Rabu (3/4/2024). Penembakan itu menewaskan satu orang.
Anthony Paz Torres, 39, mengaku bersalah pada bulan September atas lima tuduhan kejahatan rasial.
Penyebabnya karena membunuh satu orang dan mencoba membunuh empat orang lainnya selama penembakan di Omar's Wheels and Tires pada Malam Natal tahun 2015.
“Dia juga mengaku bersalah atas satu tuduhan penggunaan senjata api untuk melakukan pembunuhan,” kata jaksa federal dalam keterangan yang dikutip dari The Associated Press.
Baca Juga: Penembakan di Sekolah Finlandia Tewaskan 1 Orang, Pelaku dan Korban Berstatus Siswa
Torres saat ini menjalani hukuman 35 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah.
Ia bersalah atas pembunuhan oleh juri Dallas County pada tahun 2018 dalam pembunuhan Enrique Garcia Mendoza, seorang penumpang berusia 25 tahun yang merupakan penumpang mobil yang sedang diservis di luar toko ban.
Jaksa federal mengatakan, dia mengaku membuat komentar anti-Muslim di toko ban beberapa hari sebelum penembakan dan berjanji untuk kembali lagi.
Baca Juga: Penembakan Gemparkan Washington DC: Dua Orang Tewas, Lima Lainnya Luka-Luka
“Ketika dia kembali, dia bertanya kepada pelanggan apakah mereka Muslim, dan setelah diantar ke kendaraannya oleh pegawai toko ban, dia menembak ke arah beberapa karyawan dan pelanggan,” kata jaksa.
Penulis : Tussie Ayu Editor : Deni-Muliya
Sumber : Associated Press