> >

Lempar Botol Soju ke Mantan Presiden Korea Selatan, Lelaki ini Diganjar 1 Tahun Penjara

Kompas dunia | 18 Agustus 2022, 20:58 WIB
Presiden Korea Selatan yang digulingkan Park Geun-hye tiba di pengadilan di Seoul, Korea Selatan, 25 Agustus 2017. Pengadilan Korea Selatan mengganjar hukuman penjara satu tahun kepada seorang pria yang ditangkap karena melempar botol minuman soju ke arah mantan Presiden Korea Selatan. (Sumber: Yonhap/Antara)

DAEGU, KOMPAS.TV - Pengadilan Korea Selatan mengganjar hukuman penjara satu tahun kepada seorang pria yang ditangkap karena melempar botol minuman soju ke arah mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye di depan kediamannya di Kota Daegu pada Maret lalu, seperti laporan Yonhap, Kamis (18/8/2022).

Pengadilan Distrik Daegu menjatuhkan vonis kepada pria berusia 47 tahun itu, yang hanya diidentifikasi sebagai Lee, dan memerintahkan penyitaan senjata pisau dan gergaji besi miliknya saat terjadi serangan pada 24 Maret.

Serangan itu terjadi ketika Park menyapa para pendukungnya begitu tiba di kediaman yang baru usai keluar dari rumah sakit Seoul.

Park, yang pada Desember lalu mendapatkan amnesti setelah menghabiskan empat tahun sembilan bulan di balik jeruji besi atas vonis 22 tahun penjara kasus korupsi, langsung dikawal penjaga keamanan dan tidak mengalami luka.

Baca Juga: Korea Selatan Tegaskan Tidak Berminat Bangun Senjata Nuklir Penangkal Hadapi Korea Utara

Mantan Presiden Korea Selatan, Park Geun-hye yang dihukum penjara 22 tahun karena skandal korupsi, diampuni karena masalah kesehatan. (Sumber: AP Photo/Ahn Young-joon, File)

Pelaku langsung diamankan di lokasi kejadian. Ia diduga melancarkan aksinya karena tidak suka dengan sikap Park Geun-hye yang tidak meminta maaf atas penindakan keras otoritas terhadap para pegiat antipemerintah pada 1970-an selama pemerintahan ayahnya dan mantan Presiden Park Chung-hee.

Namun, Lee ternyata tidak mempunyai hubungan dengan para pegiat antipemerintah itu.

Menurut pengadilan, pelaku sepenuhnya mengakui niat untuk melukai mantan presiden tersebut dan hingga kini ia belum dimaafkan oleh korban.

Sebelumnya, jaksa menuntut vonis tiga tahun penjara untuk Lee dalam persidangan terdahulu, dengan mengatakan bahwa pelaku tak menyesali perbuatannya.

 

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Yonhap/Antara


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: