Pengadilan Tolak Banding Mantan PM Malaysia Najib Razak atas Kasus Korupsi
Kompas dunia | 8 Desember 2021, 18:00 WIBKUALA LUMPUR, KOMPAS.TV - Pengadilan Malaysia menolak banding mantan perdana menteri Najib Razak atas dakwaan korupsi, Rabu (8/12/2021). Pengadilan Banding memutuskan untuk memperkuat putusan Pengadilan Tinggi yang memvonis Najib bersalah.
Najib Razak diputus bersalah menyelewengkan uang 42 juta ringgit Malaysia atau sekitar 142,6 miliar dari SRC International, divisi dari dana negara 1Malaysia Development Berhad.
Ketua Hakim Datuk Abdul Karim Abdul Jalil menyebut uang 42 juta ringgit di rekening Najib jelas berasal dari SRC International. Ia tidak menemukan alasan untuk tak menyetujui putusan hakim Pengadilan Tinggi yang menetapkan Najib bersalah.
Baca Juga: Mantan PM Malaysia Najib Razak Batal Ambil Hak Rumah sebagai Mantan Perdana Menteri
Najib dan kuasa hukumnya dilaporkan tak menghadiri sidang banding tersebut karena perintah karantina. Najib disebut terlibat kontak dengan pasien Covid-19 pada akhir pekan.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Malaysia menghukum Najib 10 tahun penjara untuk enam dakwaan pelanggaran pidana dan pencucian uang. Najib juga dihukum 12 tahun penjara dan denda 21 juta ringgit, hukuman akan ditambah lima tahun penjara jika denda tak dibayarkan.
Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa hukuman penjara Najib akan dilakoni bersamaan. Artinya, politikus Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) itu hanya akan menjalani hukuman 12 tahun penjara.
Najib Razak menjabat perdana menteri Malaysia pada 2009-2018. Ia adalah pemimpin tertinggi Malaysia pertama yang didakwa bersalah atas kasus korupsi.
Baca Juga: Mantan PM Malaysia Najib Razak Hendak Maju Lagi dalam Pemilu kendati Terjerat Kasus Korupsi
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara