> >

Al-Azhar Mesir Keluarkan Fatwa Izinkan Transplantasi Ginjal Babi ke Manusia jika Darurat

Kompas dunia | 28 Oktober 2021, 12:27 WIB
Lembaga keagamaan terkemuka Mesir, Al-Azhar, mengeluarkan fatwa yang mengizinkan transplantasi ginjal babi ke dalam tubuh manusia, tetapi hanya dengan syarat-syarat tertentu yang sangat ketat. (Sumber: Joe Carrotta/NYU Langone Health via AP)

KAIRO, KOMPAS.TV – Lembaga keagamaan terkemuka Mesir, Al-Azhar, mengakhiri perdebatan pekan ini dengan mengeluarkan fatwa yang mengizinkan transplantasi ginjal babi ke dalam tubuh manusia, tetapi hanya dengan syarat-syarat tertentu yang sangat ketat.

Perdebatan dimulai setelah sekelompok ahli bedah Amerika di New York berhasil mentransplantasikan ginjal babi ke pasien manusia awal bulan ini, memanfaatkan sumber terbarukan organ yang persediaannya terbatas.

Dalam Islam, babi dianggap sebagai hewan yang haram dan Al-Quran dengan tegas melarang umat Islam untuk memakan dagingnya.

Al-Azhar, yang didirikan sebagai universitas Islam lebih dari seribu tahun yang lalu, dianggap sebagai otoritas keagamaan tertinggi di Mesir dan umat Islam di seluruh dunia memandangnya sebagai pedoman.

Baca Juga: Ginjal Babi Berhasil Dicangkokkan ke Tubuh Manusia di Amerika Serikat

Lembaga keagamaan terkemuka Mesir, Al-Azhar, mengeluarkan fatwa yang mengizinkan transplantasi ginjal babi ke dalam tubuh manusia, tetapi hanya dengan syarat-syarat tertentu yang sangat ketat. (Sumber: USA Today)

“[Islam] melarang berobat dengan apa pun yang berbahaya, kotor [atau] dilarang,” kata Al-Azhar dalam fatwa tersebut.

Namun, fatwa tersebut menambahkan bahwa jika penggunaan organ adalah untuk menyelamatkan nyawa, itu boleh saja, hanya “jika sungguh-sungguh perlu.”

Al-Qur'an sangat menekankan penyelamatan nyawa manusia, dengan mengatakan dalam satu ayat, "Dan barang siapa menyelamatkan satu nyawa, maka seolah-olah dia telah menyelamatkan nyawa seluruh umat manusia".

Pengecualian biasanya dapat dibuat dalam aturan agama untuk menyelamatkan nyawa atau untuk kebutuhan mendesak lainnya.

Inilah fatwa dari Pusat Fatwa Al-Azhar Mesir tersebut.

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Al-Azhar Fatwa Center/The New Arab


TERBARU