> >

Uni Eropa Jatuhkan Sanksi Keras Pada 11 Pejabat Myanmar yang Lakukan Kudeta

Kompas dunia | 23 Maret 2021, 05:20 WIB
Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Josep Borrell dalam pertemuan Menteri Luar Negeri Uni Eropa di kantor pusat Dewan Eropa di Brussel, Senin, 22 Maret 2021. Dalam pertemuan ini, Uni Eropa memutuskan akan menjatuhkan sanksi pada pejabat Myanmar yang melakukan kudeta. (Sumber: Associated Press)

BRUSSELS, KOMPAS.TV - Uni Eropa menjatuhkan sanksi keras terhadap 11 pejabat Myanmar yang dituduh terlibat dalam kudeta militer negara, Senin (22/3/2021). Para pejabat Myanmar itu akan diberikan sanksi berupa pembekuan aset dan larangan perjalanan oleh Uni Eropa.

Sepuluh dari 11 pejabat yang diberi sanksi merupakan anggota senior Angkatan Bersenjata Myanmar, di antaranya adalah Panglima Tertinggi Min Aung Hlaing dan Wakil Panglima Tertinggi Soe Win. Orang kesebelas yang terkena sanksi adalah ketua komisi pemilihan yang membatalkan pemungutan suara tahun lalu.

Junta militer Myanmar telah mencegah Parlemen bersidang pada 1 Februari lalu. Mereka mengklaim bahwa pemilu November lalu, yang dimenangkan oleh partai Aung San Suu Kyi, dinodai oleh penipuan. Komisi pemilihan yang mengonfirmasi kemenangan itu telah digantikan oleh junta.

Baca Juga: Anak Junta Militer Myanmar Jadi Buruan Demonstran di Luar Negeri

Pemberian sanksi pada Myanmar yang dikeluarkan selama pertemuan para menteri luar negeri Uni Eropa. Mereka mengatakan sanksi itu adalah bagian dari tanggapan Uni Eropa.

Sebelumnya Amerika Serikat (AS) juga telah menjatuhkan sanksi pada para jenderal di Myanmar. Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengatakan, pemberian sanksi tersebut menunjukkan kecaman komunitas internasional terhadap rezim militer di Myanmar.

Menteri Luar Negeri Jerman Heiko Maas mengatakan bahwa kekerasan yang terjadi di Myanmar sama sekali tidak dapat diterima. Jumlah korban pun semakin tak tertahankan.

Baca Juga: Tanggapi Peristiwa di Myanmar, Jokowi Desak Kekerasan Dihentikan

"Kami tidak ingin menghukum penduduk di Myanmar dengan sanksi, tetapi (kami ingin menghukum) mereka yang terang-terangan melanggar hak asasi manusia di sana," kata Maas seperti dikutip dari the Associated Press.

Penulis : Tussie-Ayu

Sumber : Kompas TV


TERBARU