> >

Panggilan KPK Untuk Lukas Enembe - NEWS OR HOAX

News or hoax | 11 Oktober 2022, 12:06 WIB

KOMPASTV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK menyatakan penetapan tersangka ini dilakukan karena pihaknya telah memiliki cukup alat bukti.

Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. Namun Gubernur Papua tidak hadir karena mengaku sakit.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Enembe pada 7 September 2022, 2 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Lukas enembe tidak hadir. Kemudian ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 12 September 2022.

Namun, hingga panggilan kedua dilayangkan Lukas Enembe masih belum menghadiri panggilan oleh KPK. Presiden Joko Widodo ikut bersuara soal kasus pemanggilan ini. Jokowi meminta semua pihak harus menghormati proses hukum termasuk soal panggilan KPK.

Pemanggilan Lukas Enembe membuat sebagian pemuda yang menamakan diri sebagai Solidaritas Mahasiswa dan Rakyat Papua, menggelar demonstrasi di kabupaten Manokwari, Papua Barat. Dalam aksinya, massa meminta agar Lukas Enembe tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Gubernur Papua Lukas Enembe, diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi. Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua yang bersumber dari APBD provinsi Papua sebesar RP 1 miliyar.

Lukas Enembe juga disebut memiliki tambang emas yang dikelola secara tradisional di Distrik Mamit, kabupaten Tolikara, Papua. Hal tersebut disampaikan oleh Stefanus Roy Rening kuasa hukum Lukas Enembe berdasarkan pengakuan dari Gubernur. Namun, perizinan tambang emas tersebut saat ini tengah diurus dan akan langsung dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga menyatakan, hasil dari pemeriksaan mereka, Gubernur Papua Lukas Enembe juga diduga gemar berjudi.

Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dugaan penyimpanan dan pengelolaan uang Lukas Enembe ada yang tidak wajar. Salah satu dari 12 temuan PPATK merupakan setoran tunai dari Enembe yang diduga mengalir ke kasino judi dengan nilai 560 miliar rupiah.

Penulis : Anas-Surya

Sumber : Kompas TV


TERBARU