> >

Kewajiban Pendaftaran PSE - NEW OR HOAX

News or hoax | 9 Agustus 2022, 14:00 WIB

KOMPASTV - Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO), membuktikan peringatan yang diberikan kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat atau PSE. Berdasarkan permen KOMINFO No. 5  tahun 2022, KOMINFO mewajibkan pendaftaran perusahaan yang beroperasi secara digital di Indonesia.

Pemerintah mengemukakan alasan penerapan aturan ini untuk melindungi kepentingan masyarakat umum, terhadap pelanggaran yang mungkin dilakukan para penyelenggara usaha digital.

Sayangnya, penerapan aturan ini menjadi polemik di tengah masyarakat. pemblokiran aplikasi yang belum melakukan pendaftaran memunculkan kritik dari para pengguna media sosial. pemblokiran pada beberapa aplikasi justru dianggap merugikan masyarakat.

Kritik warganet akhirnya membuat KOMINFO membuka sementara pemblokiran aplikasi Paypal. pembukaan sementara ini dilakukan untuk memberi kesempatan masyarakat melakukan migrasi menggunakan aplikasi sejenis yang telah terdaftar.

Polemik ini mendorong anggota Dewan Perwakilan Rakyat ikut bersuara. anggota komisi satu DPR menjelaskan sebenarnya pengelola perusahaan PSE memiliki cukup waktu untuk mendaftarkan usahanya.

Tujuan mewajibkan pendaftaran dipertanyakan oleh seorang pengamat media sosial. Menurutnya, mekanisme pendaftaran ini justru tidak jelas karena tumbuhnya perusahaan-perusahaan berbasis internet dan digital berbeda dengan perusahaan konvensional.

Penulis : Anas-Surya

Sumber : Kompas TV


TERBARU