> >

Ingin Ganti Foto KTP? Simak Syarat dan Caranya Berikut Ini!

Tips, trik, dan tutorial | 17 Juli 2022, 12:24 WIB
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. (Sumber: Kompas.com/Retia Kartika Dewi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membolehkan penggantian Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). 

Akan tetapi, ada dua syarat yang harus terpenuhi untuk mengganti KTP-el tersebut. Pertama, apabila pemilik KTP-el sebelumnya tidak berjilbab tapi kini berjilbab. Kedua, KTP-el rusak, terkelupas, atau foto KTP buram.

Cara ganti foto KTP

  • Datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP dan fotokopi kartu keluarga. 
  • Katakan kepada petugas Dukcapil tujuan kedatangan ingin ganti foto KTP. 
  • Serahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK yang sudah dibawa. 
  • Ikuti instruksi petugas Dukacpil hingga selesai

Baca Juga: 5 Hal yang Membuat Kamu Nggak Boleh Menahan KTP Orang Lain

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, pemohon harus datang dan melakukan pengambilan foto di Dinas Dukcapil, Kecamatan, atau Kelurahan, tempat pelayanan pembuatan KTP. 

Ia juga menegaskan, pemohon tidak diperkenankan membawa dokumen foto elektronik (soft file) untuk mengganti foto di KTP.

"Harus foto di situ, tidak boleh hanya dengan menyerahkan soft-file," tegasnya melalui video singkat di media sosial resmi dukcapilkemendagri yang diunggah pada Senin (7/3/2022).

Hal itu, kata Zudan, untuk memastikan bahwa pemohon yang datang adalah pemilik KTP yang akan diganti.

Selain itu, waktu pembuatan KTP-el baru tergantung dari kapasitas Dinas Dukcapil setempat.

Baca Juga: Cara Ganti Data KTP dan KK Imbas Perubahan Nama Jalan di Jakarta

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU