Gaji Petinggi ACT Rp. 250 Juta Per Bulan Itu Berlebihan (1) - NGOPI
Ngopi | 11 Juli 2022, 14:48 WIBKOMPASTV - ACT dibekukan Pemerintah. Segala proses pengumpulan dan penyaluran barang serta uang yang dilakukan oleh Aksi Cepat Tanggap atau ACT telah dibekukan Kemensos per 7 Juli 2022.
Respon Kemensos ini merupakan respon dari kisruh ACT beberapa hari belakangan setelah pemberitaan majalah Tempo yang berjudul "Kantong Bocor Dana Umat".
Mulai dari fasilitas mewah pada petinggi ACT, gaji dengan nilai fantastis hingga aliran dana pada ratusan rekening yang terkait terorisme menjadi dugaan awal peruntukan penyelewengan dana ACT ini.
Tak heran hashtag #AksiCepatTilep ramai diperbincangkan di jagat sosial media belakangan ini.
Simak tuturan Ebi Junaidi (Direktur Ekonomi Syariah CORE Indonesia), Eko Kuntadhi (Pegiat Media Sosial) dan Ilham Prihatin (Nasi Gratis Jogja) bersama Cindy Sistyarani serta Liputan Haji 2022 bersama Nitia Anisa di Ngopi Kompas TV "Carut Marut ACT"
Penulis : Anas-Surya
Sumber : Kompas TV