Kasus Mafia Minyak Goreng - NEWS OR HOAX
News or hoax | 2 Mei 2022, 18:18 WIBKOMPASTV - Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan larangan ekspor minyak goreng mulai 28 April 2022. Kebijakan ini dikeluarkan setelah jaksa agung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan sebagai tersangka dugaan kasus mafia minyak goreng, yang diduga sebagai penyebab harga minyak goreng melambung tinggi.
Selain Indrasari, kejagung juga menetapkan tiga tersangka lain yang merupakan pengusaha swasta besar, sehingga total ada empat tersangka yang ditetapkan kejagung dalam kasus mafia minyak goreng ini.
Adapun ketiga tersangka lain adalah komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, senior manager corporate affair permata hijau group berinisial SMA, dan general manager di PT.Musim Mas berinisial PT sebagai tersangka.
Jaksa agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, indrasari telah melakukan perbuatan melawan hukum menerbitkan persetujuan ekspor komoditas crude palm oil (cpo) dan produk turunan dari ketiga perusahaan swasta tersebut. Padahal ketiganya belum memenuhi syarat domestic market obligation (dmo) dan domestic price obligation (dpo) untuk diberi izin persetujuan ekspor.
Hal ini diduga menyebabkan harga minyak goreng tinggi dan terjadi kelangkaan yang berimplikasi pada kerugian perekonomian negara. Namun, kejagung belum memberikan indikasi kapan, menteri perdagangan akan ikut diperiksa sebagai saksi.
Penulis : Anas-Surya
Sumber : Kompas TV