> >

NGOPI, Pasal Multitafsir, Rawan Dipelintir (Bag 2)

Ngopi | 20 Februari 2021, 17:16 WIB

KOMPASTV - Pernyataan yang dilontarkan oleh Presiden Jokowi terkait kebebasan masyrakat untuk berpendapat sebagai kontribusi dalam pemerintahan, menghadirkan banyak pertanyaan dari berbagai kalangan. Publik mengerutkan dahi mengingat banyak kasus sebelumnya dimana kritik berujung pidana karena dianggap sebagai ujaran kebencian. Pasal yang multitafsir dianggap menjadi sumber kekeliruan sehingga hukum bisa dimainkan. Lalu apa yang membedakan kritik dan ujaran kebencian? Apakah hanya dititik beratkan karena pasal karet nan multitafsir, atau adakah hal lain yang patut dipertanyakan? Bagaimana pula jaminan masyarakat untuk bisa bebas berpendapat dengan lantang tanpa rasa takut dipidana?


 

Penulis : Anas-Surya

Sumber : Kompas TV


TERBARU