> >

Ganjil Genap DKI Jakarta Kembali Berlaku - NEWS OR HOAX (Bag3)

News or hoax | 18 Agustus 2020, 19:03 WIB

KOMPAS.TV - Aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor pelat ganjil-genap kembali diberlakukan di DKI Jakarta sejak 10 agustus kemarin.

Aturan ini kembali diterapkan setelah sempat dicabut pada maret 2020 akibat pandemi covid-19 yang mengakibatkan ditetapkannya aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.

Aturan ganjil-genap ini akan kembali diterapkan di 25 titik ruas jalan dan 28 titik pintu tol di ibu kota.

Selain itu, saat ini pemerintah provinsi DKI Jakarta juga sedang mengkaji penerapan sistem ganjil-genap selama 24 jam penuh.

Tak hanya di 25 jalan, menurut rencana, aturan ini akan diterapkan pada semua ruas jalan.

Melalui kepala dinas perhubungan, DKI Jakarta, Syafrin Liputo, penerapan ganjil-genap sepanjang hari bisa saja dilakukan dengan mengacu pada peraturan gubernur 51 tahun 2020  mengenai pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Wacana ganjil-genap 24 jam ini dikemukakan sebagai bentuk rem darurat pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi pergerakan warga Jakarta dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.

Warga diharapkan hanya melakukan perjalanan penting dan mendesak, untuk menghindari penumpukan di pusat kegiatan atau keramaian.

Penulis : Novian-Zainul-Arifin

Sumber : Kompas TV


TERBARU