Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara, Ini Alasan Pengacara Ajukan Kasasi
Selebriti | 10 Juni 2020, 05:56 WIBKOMPASTV - Zul Zivilia akhirnya divonis 18 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar oleh pengadilan negeri Jakarta Utara.
Didampingi kuasa hukumnya, Keluarga Zul Zivilia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas kasus narkoba yang menimpa Zul Zivilia.
Pengajuan kasasi itu karena Laode dan istri Zul, Retno Paradinah, merasa ada kesalahan dalam menjatuhkan hukuman.
"Perkembangan Zul bahwa beberapa hari lalu kami menyampaikan kasasi berkaitan dengan keputusan pengadilan di tingkat pertama dan tingkat kedua," ujar Laode Umar Bonte seperti mengutip Grid.id, Rabu (9/6/2020)
"Di sini kami mengajukan kasasi perihal kesalahan dalam hukum, kesalahan yang dimaksud adalah pengadilan cenderung mengambil keinginan Jaksa Penuntut Umum, padahal tidak ada satu pun barang bukti yang konkret yang dapat menjerat klien kami," lanjut Laode.
Seperti diketahui, saat penangkapan Zul Zivilia kedapatan memiliki sabu seberat 9.5 kg dan 24.000 pil ekstasi, namun Laode tetap yakin bahwa kliennya itu hanya korban.
Pihaknya merasa pengadilan hanya melihat kenginan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanpa mempertimbangkan lagi kesalahan pada Zul.
Sebelumnya Retno Paradinah sempat memergoki Zul sedang menggunakan narkoba.
Retno pun sempat mengajak Zul untuk rehabilitasi selama tiga bulan agar bisa sembuh dari ketergantungan narkoba.
Penulis : Ade-Indra-Kusuma
Sumber : Kompas TV