> >

Hotman Paris Ingatkan Kasus Lelang Keperawanan Bisa Kena UU ITE

Selebriti | 22 Mei 2020, 16:39 WIB
Hotman Paris Ingatkan Kasus Lelang Keperawanan Bisa Kena UU ITE (Sumber: Kolase Instagram)

KOMPASTV - Hotman Paris dinilai ikut mengomentari kasus selebgram Sarah Keihl yang ngeprank dengan menyebut bakal melelang keperawanan.

Hal itu disampaikan Sarah Keihl lewat unggahannya di Instagram sebelum videonya dihapus,

Menanggapi cuitan Sarah yang bikin gaduh, Meski tidak menyebut secara langsung nama Sarah Keihl, Hotman Paris menyebut komentar-komentar seperti itu bisa dijerat UU ITE.

Baca Juga: 5 Gaya Casual Tante Ernie, Sosok Viral yang Dikomentari Hotman Paris

"Halo para selebgram. Anda mengaku selebriti, kamu tau nggak? Aku lebih terkenal dari kamu, aku lebih daripada selebriti. Karena aku juga profesional, tapi aku selalu hati-hati lho. Anda harus hati-hati dalam memposting sesuatu, ingat pasal 27 ayat 1 Undang Undang ITE, apabila memuat kata-kata asusila bisa ancamannya 7 tahun penjara," seru Hotman Paris, di akun Instagramnya @hotmanparisofficial, Jumat (22/5/2020).

"Beruntung kasus ikan asin cuma dihukum jauh di bawah 7 tahun penjara. Hukumannya jauh lebih kecil, beruntung mereka," ujarnya lagi.

Seperti diketahui, Sarah Keihl viral seketika saat candaan sarkasnya terkait menjual keperawanan demi membantu melawan covid-19.

Baca Juga: Hotman Paris Geram Lihat Video Viral Warga Muara Enim Kelaparan Hingga Kurus Kering

Setelah viral, Sarah Keihl mengaku hanya bercanda dan membuat postingan tersebut untuk sarkasme.

Tak hanya membuat keluarganya kaget, aksi candaan sarkasme ini tentu membuat banyak orang geram, apalagi jika bersangkutan dengan pandemi corona.

Penulis : Ade-Indra-Kusuma

Sumber : Kompas TV


TERBARU